Jumat, 09 Oktober 2009

TUGAS HUKUM LAUT INTERNASIONAL

TUGAS

HUKUM LAUT INTERNASIONAL

Nama : I Putu Manik Ardita

NIM : 051 605 1212

Jawab:

1. Tujuan pengusaan laut oleh romawi ialah Pemikiran hukum yang melandasi sikap Bangsa Romawi terhadap laut adalah bahwa laut merupakan suatu hak bersama seluruh umat (res communis omnium) sehingga penggunaan laut terbuka bagi setiap orang dan terbebas dari bajak laut.

2. Pembagian laut oleh baldus dan bartolus Bartolus meletakkan dasar bagi pembagian atas laut yang berada di bawah kekuasaan kedaulatan negara pantai (Laut Teritorial) dan di luar itu berupa bagian laut yang bebas dari kekuasaan dan kedaulatan siapapun (Laut Lepas). Baidus membedakan tiga konsepsi berkaitan dengan penguasaan atas laut, sebagai berikut:

  1. Tindakan yang dilakukan untuk melindungi laut sebagai sumber kekayaan alam.
  2. Tindakan untuk kepentingan Hankam, bea cukai, kesehatan dan lain-lain.
  3. Tindakan yang bertujuan melindungi laut sebagai sarana komunikasi.

3. Pembagian laut oleh Alexander dan tujuan: Tahun 1493 Paus Alexander VI mengeluarkan piagam Inter Caetera, yang berisi tentang pembagian wilayah dan samudera di dunia menjadi dua kekuasaan yaitu Portugal dan Spanyol sebagai upaya penyelesaian konflik diantara mereka.

4. yang dimaksud dengan Dominio maris ialah hasrat untuk melindungi perikanan di perairan Inggris terhadap nelayan asing, yaitu dengan menyatakan laut sebagai King’s Chamber

5. King’s chamber ialah dimana batas-batas menggunakan garis-garis lurus yang ditarik dari ujung-ujung kepulauan Inggris.

6. Pemikiran Hugo Grotius mengenai laut “ Mare Liberum “ ialah Pemikiran Hugo Grotius mengenai laut “ Mare Liberum “ ialah pendapat Grotius, dikenal dengan teorinya mare liberum, yang memandang bahwa pemanfaatan lingkungan laut berdasarkan konsepsi the freedom of the sea. Pendapat ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan "pelayaran internasional" bagi perdagangan, atau sebagai jus communis. Mengenai perikanan, Grotius mempunyai pandangan yang sejalan dengan konsep kebebasan di laut lepas. Perikanan harus terbuka bagi semua orang, hal ini didasarkan pada pendapat bahwa laut merupakan sumber kekayaan.

7. Battle of the books ialah: pertempuran buku-buku grotius dan para penulis inggris khususnya selden disebut demikian karena telah terjadi adu argumentasi melalui buku – buku antar grotius ( doktrin mare liberumnya ) dan selden ( yang menganut doktrin mare clausum).

8. Pemikiran Pontanus Mengenai laut ialah: teorinya merupakan kompromi dari mare liberium dan mare clausum yaitu membagi laut menjadi dua bagian yakni laut yang berdekatan dengan pantai dapat jatuh dibawah kepemilikan atau kedaulatan negara pantai sedangkan di luar itu laut bersifat bebas.

9. Pencetus teori tembakan meriam ialah “ Van Bynkerhoek “. Teori ini hampir serupa dengan teori lebar laut 3 mil karena Pada waktu itu umumnya negara-negara maritim di Eropa mempraktekkan laut teritorial 3 mil tersebut, tetapi ajaran 3 mil tembakan meriam tersebut bukanlah satu-satunya aturan Hukum Internasional mengenai lebar laut wilayah. Dan sejak itu negara-negara Eropa telah menerima ajaran pembagian laut yang dapat dimiliki oleh suatu negara dengan adanya “Innocent Passage” dan di luar itu adalah laut lepas yang dapat dimiliki oleh semua negara. Meskipun dalam hal ini mengenai berapa luas laut wilayah itu belum ada kesepakatan dalam praktek negara-negara. Meskipun dalam hal ini mengenai berapa luas laut wilayah itu belum ada kesepakatan dalam praktek negar-negara. Dalam perkembangannya dalam usaha untuk menentukan lebar laut wilayah masalah lintas damai “innocent passage” selalu diterima. selanjutnya Domenico Anzuni (Italia) lebih terkenal lagi sebagai orang yang menyamakan kaidah tembakan meriam 3 mil. Terjadi kekeliruan seperti penulis George Friedrich Von Marten yang tidak menyamakan dengan tiga mil melainkan dengan tiga league (suatu ukuran dengan panjangnya tiga mil). Diundangkannya Territorial Waters Jurisdiction Act (1878) oleh Inggris, memperjelas ukuran tiga mil sebagai kaidah yang berdiri sendiri apalagi saat itu kedudukan armada perang dan niaganya dengan negara-negara Eropa Barat lainnya dan Amerika Serikat yang semuanya menganut kaidah tiga mil, memberikan kesan ini berlaku umum

10. Hukum Laut Internasional lahir berawal dari Sejak pembagian laut atas laut lepas dan laut teritoral, maka regime hukum yang berlaku atas kedua bagian itu berbeda. Pada laut lepas terbuka digunakan bagi semua negara, sedangkan pada laut teritorial berada di bawah kedaulatan suatu Negara pantai, meskipun harus memperhatikan kepentingan internasional dalam bentuk pelayaran. Agar kedua kepentingan itu dapat berlangsung selaras terciptalah apa yang dikenal dengan dalam Hukum Laut Internasional dengan “The Right of Innocent Passage” atau hal lintas damai. Dalam kepustakaan Hukum Internasional, hak lintas damai telah melembaga dalam Konvensi Hukum Interasional, yaitu Konvensi Den Haag 1930. Namun pengaturan lebih lengkap dirumuskan dalam Konvensi Hukum Laut 1958 dalam perkembangan selanjutnya dimuat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (KHL 1982) yang banyak mengalami perkembangan dalam pengaturan lintas damai ini.