Selasa, 05 Januari 2010

 SISTEM PERADILAN PIDANA

 

Ø  Peradilan

Lembaga atau institusi ( komponen peradilan )

 

Dalam Undang – undang No. 14 Jo 4 Thn 2004 tentang pokok2 kekuasaan kehakiman jo pasal 10. ada 4 macam peradilan:

  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Militer
  3. Peradilan Agama
  4. Peradilan TUN

Dalam peradilan umum terdapat 3 macam pengadilan yaitu:

  1. Pengadilan Negeri → Pengadilan Tingkat pertama
  2. Pengadilan Tinggi → Pengadilan Tingkat Dua ( Banding )
  3. Mahkamah Agung → Pengadilan Tingkat Kasasi ( Bukan peradilan tingkat 3 )

Dalam hal ini MA bukan merupakan pengadilan tingkat 3 karena MA bukan lembaga judexfactie artinya bukan lembaga yang memeriksa fakta, yang diperiksa hanyalah penerapan hukumnya. ( apakah penerapannya sudah benar atau belum ).

 

Ø  Istilah sistem peradilan Pidana (criminal justice system ) untuk pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum pidana di AS hal mana terkait dengan adanya ketidak puasaan dalam penanggulangn kejahatan dengan menggunakan metode law and order yang dalam konteks pebegakan hukum dikenal dengan istilah “law enforcement”

Ciri pendekatan law and order

  • Kepribadian ganda yaitu sebagai instrumen ketertiban masyarakat dan sebagai pembatas kekuasaan penegak hukum.
  • Titik berat pada law enforcement dimana hukum ditentukan dengan dukungan instansi kepolisian.
  • Keberhasilan penanggulangan kejahatan sangat tergantung pada efektifitas dan efisiensi tugas kepolisian.
  • Menimbulkan ekses deskresi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

 

Ciri – ciri dari pendekatan sistem

ü  Titik berat pada sinkronisasi dan koordinasi komponen peradilan pidana.

ü  Pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan oleh komponen peradilan pidana.

ü  Efektifitas sistem penanggulangan kejahatan lebih utama dari efisiensi penyelesaian perkara.

ü  Penggunaan hukum sebgai instrumen untuk memantapkan “The Administration Of Justice”

Indonesia dalam KUHAP menganut kedua sistem diatas.

1.      pendekatan law and order → asas peradilan cepat, biaya ringan dan sederhana.

2.      pendekatan sistem → sudah melihat kepentingan bukan hanya komponen peradilan pidana dan dengan terdakwa.

 

Sistem peradilan Pidana → institusi → komponen peradilan pidana → sub sistem peradilan pidana

 

v  Kepolisian ( UU No. 2 thn 2002 jo no 8 thn 1981 )

Tugas kepolisian

Prefentif → Mencegah terjadinya tindak pidana

Represif → Menindak

Preemtif → membina atau mengayomi masyarakat

 

Hubungan kepolisian dengan Jaksa.

  • Penyidik dalam memulai penyidikannya dan/atau penyidik dalam menghentikan penyidikannya wajib memberitahukan pada penuntut umum.
  • Dalam hal perpanjangan penahanan hanya dapat dilakukan atas perpanjangan dari Penuintut Umum.
  • Dalam hal mengakhiri sebuah penyidikan,penyidik wajib memberikan berkas perkaranya kepada penuntut umum.

Hubungan Kepolisian dengan Pengadilan

  • Khusus mengenai tindakan penyitaan dapat dilakukan atas seizin ketua pengadilan.

Hubungan Kepolisian dengan Pengacara.

  • Dalam penyidikan pengacara dapat mendampingi kliennya namun hanya bersifat pasif,hanya dapat melihat dan mendengar tanpa boleh berbicara.

 

Asas – asas hukum Pidana ( dapat sebagai asas dalam pelaksanaan tugas kepolisian )

1.      Asas persamaan di muka hukum (equality before the law)

2.      asas peradilan cepat,sederhana dan biaya ringan.

3.      asas praduga tak bersalah.

4.      asas tuntutan rehabilitasi dan ganti rugi.

5.      asas bahwa penagkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan harus dilakukan dengan surat perintah.

Kejaksaan

Dalam lembaga kejaksaan ada dua fungsi yang berbeda

Jaksa → Sebagai pelaksana putusan (eksekutor)

Penuntut Umum → sebagai penuntut dalam persidangan.

 

Pengadilan ( UU No. 4 Tahun 2004 )

Dikaitkan dengan fungsi kontrol,contohnya putusan dari Pengadilan Negeri diawasi oleh Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Tinggi diawasi oleh Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar