Minggu, 09 Mei 2010

HAM

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia karena memang adanya demikian. Maka setiap manusia dalam segi kehidupannya tidak akan terlepas dari perlindungan-perlindungan hak dan tidak seorangpun dapat mengingkari Hak asasi manusianya tanpa adanya keputusan hukum yang adil. Hanya dalam keadaan yang terbatas dan tertentu saja (seperti diduga kuat melakukan kejahatan atau adanya keharusan Negara dalam keadaan perang) seseorang dapat atau bisa dicabut hak asasinya.
Dengan demikian maka konsepsi hak asasi manusia dapat membuat perbedaan status seperti pemahaman ras,gender,dan juga agama tidak relevan secara politis dan hukum maka menuntut adanya perlakuan yang sama tanpa memandang apakah orang yang bersangkutan memenuhi kewajiban terhadap komunitasnya.
Dalam kaitannya dengan Nebis in Idem maka hak asasi manusia akan berlaku sebagai control dan fungsi yang selalu mengikat baik dari norma sipil kemanusiaan mupun juga norma hukum.dalam pelaksanaan dan juga penegakan Ham,maka pelaksanaan HAM dan penegakan Norma hukum harus berjalan secara seimbang.hal ini dimungkinkan karena peranan ham adalah peranan yang sangat menentukan harkat dan jiwa seseorang.

PEMBAHASAN
I. Pengertian HAM:
Menurut Undang-undang No 39 tahun 1939 tentang Ham, Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan juga keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan juga sekaligus merupakan Anugerah-Nya yang tentu saja wajib dijunjung tinggi serta dihormati.selain itu juga wajib dilindungi oleh Negara,hukm dan juga pemerintah.dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan juga martabat manusia
Sedangkan menurut David.P.Forsythe dalam bukunya Hak-Hak asasi manusia dan politik dunia,HAM adalah penanganan yang membawa tuntutan yang bersifat fundamental dan sekaligus berhadapan dengan kekuasaan yang dibangun oleh pemerintah sebagai control .
sosial sekaligus sebagai control fisik atas kegiatan kehidupan yang berkembang dimasyarakat.dimana tentunya pemerintah sangat mengharapkan agar keseimbangan berada pada dua sisi dan juga dua arah sesuai dengan Nurani.

Menurut Thomas Paine,dikutip dari Buku Hak asasi manusia, Hak-hak asasi itu adalah hak-hak yang dimiliki oleh seseorang karena keberadaannya.maka diantara hak-hak jenis ini tercakup segala hak intelektual,atau hak berfikir,dan juga segala hak untuk bertindak sebagai individu ebagai bentuk kenyamanannya sendiri dan juga kebahagiaannya sendiri,asalkan tidak merugikan hak-hak asasi orang lain.
Ham Dipahami sebagai Hak yang Mewakili tuntutan individual dan juga kelompok bagi pembentukan dan pembagian kekuasaan dan juga sekaligus menjadi penilaian yang berharga dalam proses Komunitas terutama nilai penghormatan dan juga kesabaran bersama.

II. Pengertian HAM Sipil:
Didalam pelaksanaan hak dan kebebasannya,setiap orang hanya tunduk pada pembatasan-pembatasan seperti yang ditetapkan oleh Hukum,semata-mata demi tujuan untuk menjamin pengakuan dan juga penghormatan yang seharusnya terhadap hak dan juga kebebasan orang-orang lain dan memenuhi persyaratan-persyaratan moralitas,ketertiban umum serta kesejahteraan umum yang adil dalam sebuah masyarakat yang bentuknya adalah demokratis.
Nebis in Idem:adalah satu perkara yang telah diputuskan oleh hakim di pengadilan maka tidak boleh disidangkan untuk keduakalinya.
Dengan demikian maka suatu peninjauan yang berlaku untuk asas bahwa suatu sengketa ataupun suatu perkara yang sama tidak boleh lebih daripada daripada satukali diserahkan untuk diputuskan oleh pengadilan.dalam perkara perdata berlaku putusan hakim yang memperoleh kekuatan pasti (Het Gezag Van Het Gewijsde) yang sekali diperoleh menutup penutupan untuk seterusnya.
Dalam suatu perkara Hukum,terutama permasalahan Pidana.tersangka yang ada pada suatu kenyataan material sudah tersangkut terlebih dahulu dimuka pengadilan,maka untuk urusan tersebut tidak dapat dituntut lagi kecuali jika ada keberatan-keberatan baru yang dikenal dan kecuali dalam hal peninjauan kembali
Dalam pasal 18 ayat 5 setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama terhadap suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

III. Ketentuan HAM sipil Dalam Nebis In Idem.
HAM merupakan hasil dari bentukan suatu dinamika moralitas seseorang dan memiliki prinsip tidak dapat diganggu gugat(Emile Durkheim)
Kaitannya dengan HAM sipil adalah bahwa HAM sipil yang dimiliki oleh setiap individu akan berpotensi untuk melindungi individu tersebut terhadap kemungkinan adanya suatu perkara penuntutan
Contoh: kejadian kerusuhan Mei 1998 yang menewaskan anggota mahasiswa, yang dinyatakan Oleh Komisi DPR bahwa kejadian tersebut dinyatakan tidak tergolong sebagai pelanggaran HAM berat,dan sampai sekarang kasus ini masih diendapkan.
Dengan adanya permasalahan yang demikian kompleksnya tentunya peranan perlindungan dalam HAM sipil harus berfungsi.Ketentuan Hukum yang bersifat dogmatig tidak akan bisa menjamin suatu keadilan,HAM akan dapat berjalan bila suatu pandangan antara benar dan salah dipertimbangkan dalam proporsi yang disesuaikan dengan kondisi norma hukum itu sendiri
Sesuai dengan demikian Dogmatig dalam suatu putusan Nebis In Idem tidak dapat dikatakan suatu pengekangan karena Hak sipil perorangan adalah kondisi Mutlak.sesuai dengan Pasal 7 konvensi PBB:hak untuk tidak disiksa.

IV. Manfaat HAM sipil terhadap suatu perkara Nebis in idem.
Putusan dalam pengadilan adalah bersifat tetap,sehingga apabila suatu perkara diputus tanpa adanya peninjauan aspek dan juga fungsi hak seseorang,maka akan mengabaikan segi kedudukan HAM sipil seseorang.peranan-peranan HAM sipil adalah Pemahaman Kodrati manusia itu sendiri dihadapan Hukum.peranan Ham sipil ini adalah sebagai tindakan yang dapat digunakan untuk membatasi adanya penyimpangan dalam prosedur eksekusi suatu perkara.
Pelaksanaan HAM sipil itu sendiri akan melindungi seseorang terhadap suatu putusan,dimana orang tersebut sudah diputus perkaranya di pengadilan.HAM sipil akan selalu bersifat protektif terhadap suatu tuntutan,sehingga apabila terjadi suatu tuntutan dengan dalil yang berbeda namun putusannya sama dengan yang terdahulu.
Fungsi utama dalam HAM sipil:
1. sebagai mekanisasi control
2. sebagai upaya perlindungan dan kesamaan keadilan.
Kondisi HAM seseorang berdasarkan bentukan suatu konstitusi yang Represif(hukum sebagai alat kekuasaan) akan bertentangan dengan Norma yang dijalankan dalam perkara didalam pengadilan.dapat diuraikan bahwa terdapat dua konsep dasar tentang Hak asasi manusia:
1. hak yang berjalan secara alamiah.
2. hak yang berjalan sesuai dengan ketentuan Hukum.
Nebis in idem didalam norma Hukum menerapkan suatu ketetapan yang pasif,hal ini dikarenakan ketentuan dalam penerapan hukum yang bersifat majemuk.Nebis in Idem hanya dapat berlaku apabila perkara tersebut dimaksudkan untuk kategori kejahatan yang dianggab umum,sehingga apabila terdapat perkara yang cenderung dapat merugikan pihak umum tidak dapat diputuskan.
Hal dan Ketentuan Penghambat Penegakan HAM:
1. adanya penyelewengan pihak penegak Hukum
2. lembaga perlindungan HAM hanya bertindak secara preventif kepada aspek hukum.
Penegakan dalam suatu peerkara hukum sangat memungkinkan melibatkan suatu analisa-analisa yang berhadapan pada kesimpulan yang tidak dapat diterima dalam HAM dikarenakan adanya ketentuan yang memaksa,sedangkan dalam HAM itu sendiri membutuhkan peranan yang menonjol,apabila suatu produk hukum yang represif tetap dijalankan maka HAM tidak akan menjadi tonggak Hukum
Dalam pasal 5 Undang-undang HAM:menyebutkan bahwa
Pasal 5 ayat 2:
setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlidungan yang adil dari pengadilan yang obyektif serta tidak berpihak.
Dengan demikian maka Nebis In idem dalam perkara pengadilan tidak dapat diganggu gugat sekalipun terdapat upaya pengajuan hukum yang baru. Sedangkan asas hukum yang berlaku sekarang ini tidak berlaku surut.
Nebis in idem dalam posisi HAM akan berbanding lurus apabila keadaan Hukum itu sendiri menunjang dengan tegas sebagaimana yang diharapkan.

Ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU HAM:
Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan,maka berlaku ketentuan yang menguntungkan bagi tersangka.
Ketentuan dalam undang-undang tersebut tentunya akan sangat berpengaruh pada ketentuan HAM sipil berupa hak seseorang untuk bebas dari perlakuan yang buruk.
Ham yang berkaitan dengan Undang-undang akan menjadi pelaksana bagi perintah undang-undang dasar.hak-hak sipil yang menunjang dalam HAM adalah hak yang digolongkan dengan suatu karakter yuridis dalam pemerintahan.
HAM sipil akan membawa konsekuensi berupa kewajiban untuk melindungi hak dan ketentuan sipil baik dalam yurisdiksi hukum dan juga politik.
 dalam definisi yang wajib melindungi HAM:
1. Negara
2. Pemerintah
3. Hukum
4. Setiap warga
Definisi:
Dalam konteks hukum,perlindungan Hukum terhadap HAM dimaksudkan bahwa segala peeraturan perundang-undangan adalah produk yang semata-mata dihasilkan oleh badan Legislatif,sehingga adapun peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh badan eksekutif, harus menjunjung tingi penghormatan dan juga perlindungan HAM.sehingga apabila Dilihat dalam Suatu relevansinya hukum akan dapat dijadikan sebagai sarana penegakan HAM.
Apabila seseorang dinyatakan telah bersalah terkait adanya pelanggaran berupa tindak pidana yang merugikan pemerintah dan telah dijatuhkan putusan,sehingga apabila nantinya akan terjadi permasalahan yang muncul dan menimbulkan bukti-bukti yang baru dan menguatkan tersangka yang lama,maka orang tersebut hanya akan bertindak sebagai saksi pasif perkara.
Asas kepastian Hukum yang merupakan asas untuk mencegah perkara menjadi suatu bentuk penghargaan Hak.sehingga orang yang telah diputuskan perkaranya dapat menolak dengan tegas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.Nebis in Idem dalam hukum pelaksanaannya cenderung bergantung pada mereka yang mempunyai kemampuan hukum.

A. Kebiasaan Perilaku HAM di Indonesia:
1. Apabila terjadi suatu pelanggaran Negara baru akan bertindak apabila sudah terjadi perkaranya,namun Negara tidak bersikap aktif sebelum adanya tindakan yang mengarah pada adanya hal yang mengarah pada bentuk ktidakadilan.
2. kurangnya independensi dari mereka yang terlibat dalam suatu perkara hukum untuk berusaha menegakkan HAM demi kepentingan bersama.
3. adanya tekanan-tekanan dari pandangan bahwa apabila mereka melakukan suatu pembelaan terkait dengan HAM,akan dianggab mempengaruhi pihak lain yang akan menimbulkan suasana yang dianggab tidak kooperatif.
Apabila kondisi diatas berlaku sebagai sendi yang ada didalam teori peradilan upaya yang tentunya harus dilakukan adalah perubahan struktur stigma yang harus dimulai dari isi undang-undang itu sendiri, sehingga bagaimanapun HAM sipil dikaitkan dengan suatu perkara beik putusan mengikat atau tidak dalam nebis in idem akan berlaku sebagai pengikat konflik









PENUTUP
 Kesimpulan:
Adanya pengaruh HAM sipil dalam control hukum merupakan kesatuan yang mutlak,dengan keadaan ini maka dimungkinkan perlakuan hukum yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih terbatas perlakuannya. Hal ini sangat bergantung pada Norma yang diatur dan diperkuat dengan Hak-hak yang ada dalam kehidupan seseorang. Maka HAM sipil yang ada tetap harus diperjuangkan estetikanya agar perlakuan Hukum tetap mengarah kepada Keadilan,sebagaimana yang Kita Ketahui Bahwa makna keadilan itu sendiri hanya muncul pada saat seseorang merasa dirugikan oleh Pihak lain dan membutuhkan rasa yang timbul untuk mendapatkan perlindungan,dan perlindungan itu sendiri berasal dari HAM itu sendiri ditunjang dengan norma hukum. Maka HAM sipil dan perlindungan Hukum akan sangat berpengaruh dan harus dijadikan sebagai alat untuk melindungi setiap kehidupan bermasyarakat.
 Saran:
Saran yang dapat kami berikan ialah walaupun HAM merupakan Hak Setiap manusia akan tetapi dalam pelaksanaan atau penerapannya agar janganlah sampai diluar batas atau diluar norma, karena penggunaan HAM yang berlebihan dapat menimbulkan pelanggaran HAM bagi masyarakat lainnya, karena permasalahanya bagi kami keadilan merupakan suatu hal yang relative. Jadi kita tidak bias menentukan begitu saja apa itu keadilan bagi orang atau semua.
Dari hal tersebut lah dapat kami ambil makna bahwa HAM Sipil walaupun telah diatur dalam Undang – undang tetapi janganlah untuk disalah gunakan maksud atau tujuan yang telah diatur dalam Undang – Undang, karena apabila dilanggar akan dapat menimbulkan pelanggaran HAM.