Kamis, 03 Desember 2009

TUGAS

HUKUM LAUT INTERNASIONAL

Nama : I Putu Manik Ardita

NIM : 051 605 1212

1. Apa yang dimaksud dengan laut teritorial dalam teori konferensi kodifikasi den haag 1930? Meliputi bagian apa saja laut ini?

2. Apa yang dimaksud lintas damai konferensi kodifikasi den haag 1930?

3. Jelaskan hak dan kewajiban negara pantai dalam hak lintas damai?

4. Bilamana negara pantai dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana dalam kapal yang melalui laut teritorialnya?

5. Apa yang dimaksud dengan hot pursuit?

6. Perkembangan apa yang terjadi setelah PD II yang mengakibatkan perubahan bagi HLI?

7. Sebutkan peristiwa-peristiwa penting di bidang HLI setelah PD II?

8. Jelaskan klaim AS dalam proklamasi truman tentang landas kontinen!

9. Apa arti penting proklamasi truman bagi perkembangan HLI?

10. Jelaskan klaim AS dalam proklamasi truman tentang perikanan?

11. Jelaskan 2 pertentangan antara inggris – norwegia dalam kasus anglo norwegian fisheries case 1951?

12. Ada berapa cara penarikan garis pangkal menurut mahkamah internasional?

13. Bagaimana putusan mahkamah internasional mengenai kasus diatas?

14. Jelaskan klaim negara – negara amerika latin atas suatu jalur 12 mil

15. Apa perbedaan mendasar antara klaim negara-negara amerika latin dan proklamsi truman tentang landas kontinen

16. Jelaskan teori bioma?

Jawab :

1. Yang dimaksud dengan laut teritorial dalam teori konferensi kodifikasi den haag 1930 yaitu dalam pasal 1 ditentuka wilayah negara diakui mencakup suatu jalur laut yang didalam final act ini dinamakan laut teritorial, kedaulatan negara-negara atas wilayah ini disamakan dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Sedangkan dalam pasal 2 ditegaskan bahwa wilayah negara pantaiadalah meliputu pula ruang udara diatas laut teritorial, serta tanah dibawahnya.

2. Yang dimaksud lintas damai konferensi kodifikasi den haag 1930 yaitu dengan memberikan definisi negatif yaitu dengan mengatakan bahwa suatu lintasan bukan merupakan lenyas damaiapabila kapal asing menggunakan laut teritorial suatu negara untuk melakukan perbuatan yang merugikan keamanan, ketertiban umum atau kepentingan fiskal negara tersebut.

3. Hak lintas damai kapal asing tidak akan mengurangi hak negara pantai untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya segala gangguan terhadap keamanan, ketertiban umum dan kepentingan fiskal di dalam laut teritorial dan sepanjang mengenai kapal yang berada dalam laut teritorialnya, untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi kapal-kapal asing yang melintasi wilayahnya.

Kewajibannya negara pantai untuk tidak menghalangi-halangi lintas damai kapal asing melalui laut teritorial. Kapal selam diharuskan lewat di atas permukaan air.

4. negara pantai tidak dapat melakukan penangkapan atau penahanan seseorang yang telah melakukan tindak pidana di atas kapal selama dilakukannya lintas melalui laut teritorialnya, kecuali:

Ø apabila tindak pidana tersebut terasa hingga ke luar kapal,

Ø apabila tindak pidana tersebut mengganggu keamanan umum negara pantai atau ketertiban umum dalam laut teritorial, dan

Ø apabila kapten kapal telah meminta pertolongan pejabat-pejabat setempat atau konsul dari negara bendera kapal.

5. pengejaran seketika suatu kapal asing yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan negara pantai, dimulai pada saat kapal asing tersebut sedang berada dalam perairan pedalaman atau dalam laut teritorial, dan dapat diteruskan hingga ke laut lepas asalkan pengejaran tersebut dilakukan tanpa henti.

6. adanya perkembangan pada bidang Politik, Iptek dan Ekonomi.

7. 1. Proklamasi Presiden Truman 1945 tentang Landas Kontinen dan Perikanan; 2. Sengketa Perikanan antara Inggris dan Norwegia (Anglo Norwegian Fisheries Case) tahun 1951; 3. Klaim-klaim yang diajukan oleh beberapa negara Amerika Latin yang berkenaan dengan suatu jalur laut 200 mil.

8. Klaim Amerika Serikat dalam Proklamasi Truman tentang landas kontinen menyatakan bahwa bagian dari 200m kedalaman merupakan kekuasaan yurisdiksi atau yurisdiksi terbatas.

9. .

10. Klaim AS selama ini atau dalam waktu yang akan datang dilakukan oleh warga negara AS, maka pemerintah AS menganggap sudah sepantasnyalah jika AS menetapkan zona perlindungan perikanan yang mana kegiatan perikanan di zona tersebut seluruhnya berada di bawah pengaturan AS.

11. Terdapat dua pertentangan antara kedua negara, yaitu:

1. Menurut Inggris : garis harus ditarik menurut garis pasang surut (low tide elevation) dari suatu tanah daratan tetap (permanent dry land) dari bagian wilayah Norwegia. Skjaergaard (gugusan pulau yang terdapat di hadapan pantai Norwegia) bukan merupakan bagian wilayah daratan tetap Norwegia, oleh karenanya garis pangkal tidak dapat ditarik dari gugusan pulau tersebut. Sedangkan menurut Norwegia gugusan pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Norwegia sehingga garis pangkal dapat ditarik dari sana.

2. Perbedaan pendapat dalam hal penerapan cara penarikan garis pangkal yang ditarik menurut garis pasang surut.

12. Ada 3 cara yaitu:

Trace parallele : yaitu garis batas luar mengikuti segala liku dari garis pasang surut. Arc of circles : yaitu garis batas luar langgsung ditentukan tanpa adanya garis pangkal terlebih dulu. Straight base-line : yaitu garis pangkal tidak ditarik tepat menurut segala liku garis pasang surut, melainkan garis lurus ditarik dengan menghubungkan titik-titik tertentu yang berbeda pada garis pasang surut.

13.

PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL

1. Menolak pendapat Inggris bahwa GPL hanya dapat ditarik dari muka suatu teluk, alasannya : jika cara penarikan GPL dapat dibenarkan sebagai salah satu cara penarikan garis pangkal, maka tidak ada alasan mengapa garis-garis lurus yang demikian tidak dapt ditarik dari (di antara) pulau-pulau kecil dan karang serta skjaergaard yang terdapat antara dua titik dari pantai daratan (inter fauces terrarum).

2. Tidak dapat menerima dalil Inggris bahwa panjang GPL tidak dapat melebihi 10 mil. Alasannya, karena walupun ukuran 10 mil memang dianut dalam beberapa praktik negara-negara dalam perjanjian antar mereka dan disebut pula dalam beberapa putusan arbitrase, namun ukuran 10 mil bukan kaedah internasional umum.

3. Berpendapat bahwa tindakan pemerintah Norwegia dalam menentukan garis pangkal bagi pembatasan zone perikanannya melalui Royal Decree 1935 tersebut tidak melanggar ketentuan HI.

14. Klaim ini dikarenakan karena negara-negara amerika latin menganggap dalam jalur 12 mil terdapat suatu arus yang disebut arus Humble/arus batas dimana dalam arus ini airny hangat yang membawa banyak plankton jadi karena banykanya plankton otomatis dalam arus ini ikannya juga banyak yang dapat mensejahtrakan para nelayan yang ada di negara tersebut.

15. dalam proklamasi truman menjelaskan tentang laut pada kedalaman 200m dan bersifat geologis, sedangkan pada landas kontinen menjelaskan tentang laut dari segi kelebaran 200m dan bersifat biologis..

16. teori bioma ialah teori yang bersifat biologis yang menjelaskan mikroorganisme yang saling bergantung.

1 komentar: