Rabu, 23 Desember 2009

12 Pengertian Kejahatan menurut para ahli.

1. Menurut Kacamata KUHP.

Segala bentuk dan macam – macam tindak pidana yang dirumuskan dalam buku tindak pidana dalam pengertian ini merupakan suatu rumusan perihal perbuatan tertentu yang dilarang.

  1. Dalam Situs Internet Kompas.Com.

Merupakan orang yang telah diputuskan oleh pengadilan melanggar perundang – undangan atau untuk keperluan ilmu pengetahuan

  1. Menurut Paul W Tappan

The Criminal Law committed without defense or excuse and penalized by the state as a felony and misdemeanor.

  1. Menurut Bonger.

Perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan – rumusan Hukum mengenai kejahatan.

  1. Menurut Irrin Ferryansah, S.H.

Suatu fenomena yang komplek dalam masyarakat dan dapat dipahami dari berbagai visi 6yang berbeda.

  1. Syahruddin Husein, S.H

Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan-perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat

  1. R. Soesilo

membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undangundang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.

  1. J.M. Bemmelem

kejahatan sebagai suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.

  1. M.A. Elliot

mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.

  1. W.A. Bonger

mengatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.

  1. Menurut Paul Moedikdo Moeliono

kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).

  1. J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya Paradoks Dalam Kriminologi

kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar